Definisi hukum kasus
Fikih berasal dari kata Iuris Prudential (Latin), Jurisprudentie (Belanda) dan Fikih (Belanda) yang artinya yurisprudensi. Dalam sistem pengetahuan hukum, case law adalah pengetahuan tentang aturan faktual dan hubungannya dengan aturan lain. Pengertian lain dari yurisprudensi adalah putusan hakim-hakim sebelumnya, yang memiliki kekuatan pengaturan tetap dan diikuti oleh hakim atau forum pengadilan lainnya dalam memutuskan masalah atau perkara yang sama.

Pengertian kasus hukum menurut para ahli
Di bawah ini adalah beberapa pendapat ahli tentang perkara hukum tersebut, yaitu sebagai berikut:
1. Menurut Yan Paramdya Puspa
Menurut Yan Paramdya Puspa, perkara hukum merupakan kumpulan atau rangkaian putusan Mahkamah Agung. Banyaknya putusan atas beberapa dari sekian banyak jenis permasalahan perkara, tergantung dari kearifan masing-masing hakim itu sendiri, yang kemudian diadopsi oleh hakim lain untuk memutus perkara yang hampir atau sederajat. Dengan adanya perkara hukum tersebut, hakim tidak secara pribadi menjadi bahan bagi aturan atau hukum perkara tersebut sebagai sumber hukum.
2. Menurut Topo Santoso
Menurut Topo Santoso, kasus hukum tidak sama dengan hukum. Pasalnya, dalam fiqih mengandung norma-norma khusus yang bersifat individual dalam hal-hal tertentu, sedangkan dalam hukum bersifat umum. Yurisprudensi tidak sama atau setara dengan hukum.
3. Menurut Muladi
Muladi menyuarakan beberapa pendapat antara lain:
Yurisprudensi, yaitu pedoman aturan-aturan khusus yang dihasilkan dari putusan pengadilan, khususnya Mahkamah Agung atau yurisprudensi, yang menjadi landasan asas-asas hukumnya.
Yurisprudensi, yaitu kumpulan putusan hakim yang dianggap sebagai sumber aturan yang dapat dijadikan acuan oleh hakim dalam memutus perkara serupa. Keputusan pengadilan sebagai preseden yang dipertimbangkan hakim dalam keputusannya.
Yurisprudensi merupakan salah satu sumber aturan, bersama dengan hukum, kontrak, doktrin, dan aturan adat.
4. Menurut Denny Indrayana
Denny Indrayana meyakini bahwa yurisdiksi tidak sama dengan hukum, baik dari segi aturan faktual maupun dari segi doktrin.
5. Menurut Philipus M. Hadjin
Menurut Philipus M. Hadjin, perkara hukum merupakan produk dari kekuatan legislatif DPR yang sifat hukumnya secara umum tidak normal, sedangkan dalam putusan Mahkamah Agung dibuat putusan peradilan khusus – bersifat individual, kemudian hukum. tidak bisa disamakan dengan putusan Mahkamah Agung.
6. Menurut Prof. Subekti
Menurut Prof. Subekti, perkara hukum adalah putusan hakim atau pengadilan yang memiliki kekuatan pengaturan tetap dan dibenarkan oleh Mahkamah Agung sebagai pengadilan kasasi, atau putusan Mahkamah Agung itu sendiri yang memiliki kekuatan pengaturan tetap.
7. Menurut Soehino
Menurut Soehino, putusan MA bisa disebut case law apabila putusan MA yang berkaitan dengan materi yang telah ditelusuri dijadikan akronim putusan MA terkait materi yang sama yaitu minimal 5 putusan MA.
Baca Lainnya: Memahami Wesel
8. Setelah Kansil
Dalam pandangan Rektor, case law merupakan putusan hakim sebelumnya yang sering kali diikuti dan dijadikan dasar putusan hakim selanjutnya atas hal yang sama.
9. Menurut Sudikno Mertokusumo
Menurut Sudikno Mertokusumo, kasus hukum merupakan implementasi aturan secara konkrit. Adanya hak yang ditegaskan oleh suatu badan yang memungut pajak sendiri dan dipegang oleh negara serta bebas dari pengaruh apapun dan siapapun dengan memberikan keputusan yang mengikat dan berwibawa.
Elemen hukum kasus
Berikut adalah beberapa elemen dari kasus hukum tersebut, yaitu sebagai berikut:
Memenuhi kriteria keadilan
Keputusan tentang sesuatu yang tidak diatur dengan jelas
Terjadi berulang kali dengan masalah yang sama
Itu dikuatkan oleh Mahkamah Agung
Keputusan tetap
Proses kehati-hatian yudisial
Berikut 2 proses yurisprudensi, yaitu sebagai berikut:
Pengujian adalah proses meneliti dan menyelidiki keputusan.
Notasi adalah proses klarifikasi sementara atau permanen yang direkam tergantung pada kasusnya.
Fungsi kehati-hatian yuridis
Berikut ini adalah beberapa fungsi dari case law yaitu sebagai berikut:
Tegakkan kepastian hukum
LIHAT JUGA :
http://bp2sdm.menlhk.go.id/bdlhkkupang/index.php/2021/05/09/gb-whatsapp/
http://mynameaan.berita.usm.ac.id/gb-whatsapp-pro.html
http://serisekarsari.bm.uma.ac.id/gb-whatsapp/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/gb-whatsapp/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/bokeh/
http://rosdiana.stkipdamsel.ac.id/gb-whatsapp-apk-pro/
http://srijapri.mahasiswa.unimus.ac.id/
http://srijapri.mahasiswa.unimus.ac.id/bokeh/
http://srijapri.mahasiswa.unimus.ac.id/gb-whatsapp-apk-pro/
https://pkl.undiksha.ac.id/blog
http://veri.unismuhpalu.ac.id/
http://veri.unismuhpalu.ac.id/bokeh/
https://student.blog.dinus.ac.id/handay/wa-web/
https://student.blog.dinus.ac.id/handay/kinemaster-pro/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/kinemaster-pro-apk/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/wa-web/
http://blog.umy.ac.id/herulampung/alight-motion-pro/
https://student.blog.dinus.ac.id/handay/alight-motion-pro/
http://41914110003.blog.mercubuana.ac.id/psiphon-pro/
https://blog.ub.ac.id/petrusarjuna/psiphon-pro/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/psiphon-pro/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/psiphon-pro/