Definisi kargo
Buka baca cepat
Barang atau barang sederhana, karena semua barang dikirim melalui udara (pesawat), laut (kapal) atau darat (truk kontainer), yang biasanya diperdagangkan di dalam negeri (baik di dalam daerah / kota maupun luar negeri (internasional)). Didefinisikan. Dikenal sebagai ekspor impor.
Harap dicatat bahwa barang harus melalui beberapa operasi pemrosesan sebelum dapat mencapai tujuannya. Mulai dari penyerahan barang, klasifikasi jenis barang impor, tata cara penerimaan dan pengeluaran barang impor.
Proses ini dilakukan oleh tiga pelaku utama:
Pengirim (pengirim).
Penerima (penerima).
Pembawa.
Pengirim dapat berupa individu atau organisasi yang beroperasi secara langsung tanpa perantara atau langsung melalui pengirim.
Produsen / pengirim mengirimkan kiriman ke agen pengiriman / pengiriman dan melampirkan dokumen untuk kiriman tersebut.
Maskapai / operator kemudian mengklasifikasikan semua barang ke dalam kategori kargo.
Ketentuan Penerimaan Barang
1. Pembangunan jalan nafas
Faktur penerbangan telah diisi lengkap sesuai dengan aturan TACT 6.2.
2. Dokumen
Semua dokumen yang diperlukan untuk setiap pengiriman harus disertai dengan semua dokumen tambahan yang diperlukan.
3. Tanda Paxkage
Semua kiriman untuk setiap kiriman harus diberi label sebagai berikut: Tampilkan nama, nama jalan dan alamat penerima sesuai MAWB.
Baca lebih lanjut: Contoh penulisan amplop lamaran
4. Pengemasan
Isi dari setiap pengiriman harus dikemas dengan baik sesuai dengan batasan pengiriman normal. Barang berbahaya harus dikemas sesuai dengan peraturan IATA. Untuk informasi tentang peraturan barang berbahaya, lihat Peraturan IATA untuk Makhluk Hidup untuk Hewan Hidup.
5. Label kemasan
Label harus terlihat sepenuhnya dan setiap label atau tag yang telah diganti dalam jangka waktu lama harus diganti.
6. Pemberitahuan oleh pengirim barang berbahaya
Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.
7. Otentikasi pengirim hewan hidup
Dokumen ini harus ditandatangani dan dilengkapi sesuai dengan Peraturan Barang Berbahaya IATA.
Barang angkutan khusus
1. Mudah meledak
Bahan peledak, produk yang mengandung bahan kimia yang mudah meledak. Seperti petasan dan amunisi.
2. Mudah terbakar
Benda mudah terbakar berupa gas padat atau cair seperti oksigen (asam / zat yang mudah terbakar).
3. Zat korosif
Bahan yang menyebabkan karat, seperti merkuri dan asam.
4. Stimulator
Benda / bahan yang mengandung iritan atau dapat merangsang benda lain seperti alkohol, gas, alkohol.
5. Bahan magnetisasi
Benda-benda ini termasuk benda bermagnet seperti kompor dan speaker.
6. Agen pengoksidasi
Benda mudah terbakar yang bereaksi dengan O2 seperti pemutih, nitrat dan peroksida.
7. Rusak
Produk kaca pecah belah seperti china dan kaca.
8. Zat beracun
Produk beracun seperti sianida dan arsen yang harus dikirim dengan izin dari pihak berwenang.
9. Bahan radioaktif
Zat yang mengandung zat radioaktif.
10. Barang Berharga
Barang berharga yang mengandung unsur kimia lain seperti logam mulia, perhiasan, kertas / dokumen berharga.
11. Barang basah
Karena cairan dan padatan bercampur dengan cairan, pemuatan harus dilakukan dalam wadah untuk daging segar, udang lembab, makanan, telur, dll.
12. Produk segar
Saat mengisi daya, Anda memerlukan pengawet yang tahan lama (awet) selama pengangkutan / pengangkutan buah-buahan, tanaman hidup, bunga, dll., Karena mudah busuk dan mudah hancur saat mengemudi.
13. Berbahaya saat basah
Kelembaban atau bahan peledak berbahaya yang bersentuhan dengan kelembaban, seperti B. Carbides.
14. Binatang hidup
Hewan hidup yang bergerak di udara seperti sapi, kuda, ikan hias, monyet, anjing, kucing dan burung.
Baca Lainnya: Definisi Peringkat
15. Jenazah manusia
Pengangkutan orang yang telah dikremasi / abu, pengawet / non-pengawet, udara seluruh tubuh
Jenis kargo
Jenis kargo
1. Jenis muatan berdasarkan sampulnya
Kargo umum
Kargo umum merupakan kiriman biasa dan tidak memerlukan penanganan khusus, tetapi harus memenuhi persyaratan dan aspek keamanan tertentu.
Barang rumah tangga, peralatan kantor, peralatan olah raga, pakaian (pakaian, tekstil), dll. Diklasifikasikan sebagai kargo umum.
Kargo khusus
Muatan khusus, yaitu produk yang memerlukan penanganan khusus (special handling).
Jenis barang ini pada prinsipnya dapat dikirim melalui udara dan harus mematuhi peraturan IATA, persyaratan khusus operator dan penanganannya.
Barang atau bahan yang termasuk dalam kategori kargo khusus
LIHAT JUGA :
http://41914110003.blog.mercubuana.ac.id/kinemaster-diamond/
http://41914110003.blog.mercubuana.ac.id/pengertian-pendapatan-per-kapita-adalah/
https://silviayohana.student.telkomuniversity.ac.id/gbwhatsapp/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/kinemaster-pro/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/alight-motion-pro/
https://aldirenaldi.blog.institutpendidikan.ac.id/sejarah-berdirinya-pbb/
https://projects.co.id/public/browse_users/view/ab4512/ojelhtc
https://blog-mahasiswa.uin-suska.ac.id/susanti/
https://syifa.student.ittelkom-pwt.ac.id/kinemaster-diamond/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/kinemaster-pro/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/alight-motion-pro/
https://blog.uad.ac.id/lestari1300012156/pengertian-enzim-laktase/
https://syifa.student.ittelkom-pwt.ac.id/pengertian-lingkungan-sosial/
http://linux.blog.gunadarma.ac.id/2021/04/18/pengertian-komunikasi-non-verbal/
http://linux.blog.gunadarma.ac.id/2021/04/18/alight-motion-pro/